Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai ENDI HARMANTO
NIP: -
  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
    5. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
    1. menyusun rancangan produk hukum desa;
    2. mengundangkan produk hukum desa;
    3. menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
    4. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
    5. memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
    6. memberikan pelayanan administrasi;
    7. melakukan penatausahaan keuangan desa;
    8. menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    9. menginventarisir dan mengelola aset desa;
    10. mengelola administrasi kepegawaian;
    11. mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
    12. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
    13. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.