Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MARTINAWATI
NIP: -

Kaur Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan;
    4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
    5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.