Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUSLIHIN
NIP: -

Kasi Pemerintahan mempunyai fungsi :

    1. melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
    5. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
    6. mengelola data dan permasalahan kependudukan;
    7. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
    8. melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.