| Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai MUSLIHIN |
| NIP | : | - |
Kasi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
- mengelola data dan permasalahan kependudukan;
- melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.