| Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RUSTIANA |
| NIP | : | - |
Kasi Pelayanan mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.