Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RUSTIANA
NIP: -

Kasi Pelayanan mempunyai fungsi :

    1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.