Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai WENDA PURNAMA
NIP: -

Kaur Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti  :

    1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
    4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.