| Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ROHIDA |
| NIP | : | - |
Kasi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.